Pihak berwenang di Saudi mengeluarkan surat edaran agar rumah-rumah sakit dan klinik swasta tidak mempekerjakan dokter dan tenaga medis yang telah menjadi pegawai negeri (PNS).
Surat edaran itu juga meminta agar dokter dan tenaga medis PNS yang juga bekerja di tempat swasta didaftar untuk kemudian akan dijatuhi sanksi.
Termasuk yang dilarang bekerja sambilan di lembaga swasta dalam surat edaran itu adalah staf fakultas kedokteran dan pegawai di universitas-universitas Saudi, kutip
Hidayatullah dari
Arab News, Sabtu (24/5).
PNS yang dinyatakan bersalah kerja sambilan di lembaga swasta akan didenda SR100.000 (sekitar 300 juta rupiah) atau lebih jika melakukan pelanggaran kembali.
Perintah itu diserukan ulang setelah lima lembaga melaporkan bahwa sejumlah tenaga kesehatan PNS juga bekerja di tempat milik swasta. [Hidayatullah/bersamadakwah]