contoh surat perjanjian

  • Portal Berita
  • kata
    • kata lucu
    • kata bijak
    • kata mutiara
    • kata cinta
    • kata gokil
  • lucu
    • gambar lucu
    • pantun lucu
    • tebakan lucu
    • kata lucu
    • cerita lucu
  • berita
    • berita unik
    • berita politik
    • berita artis
    • berita aneh
  • kesehatan
    • asam urat
    • kanker
    • jantung
    • hepatitis
    • ginjal
    • asma
    • lambung
  • gambar
    • gambar unik
    • gambar lucu
    • gambar aneh
    • gambar animasi
    • video lucu
  • hoby
    • burung
    • ikan
    • piaraan
  • contoh
    • surat lamaran
    • recount text
    • descriptive text
    • curriculum vitae
    • deskripsi
  • video
    • video lucu
    • video hantu
    • video polisi
    • video totorial
    • video panas
    • video lagu
  • islam
    • keluarga
    • sesat
    • fiqih
    • kajian
    • kristologi
    • debat
  • bisnis
    • film
    • ebook
    • kristologi
    • game
    • software
Home » contoh » jual beli » perjanjian » surat » surat perjanjian » contoh surat perjanjian

contoh surat perjanjian

Surat Perjanjian pada umumnya dibuat oleh dua pihak secara bersama, bahkan seringkali melibatkan pihak ketiga sebagai penguat. Hal ini sebagai bukti autentik apabila dua orang atau lebih mengadakan suatu ikatan atau perjanjian baik dalam bidang usaha dan hal-hal lain yang memiliki kemungkinan dapat terjadi perselisihan di kemudian hari.
Bagi Anda yang ingin membuat surat perjanjian baik untuk perorangan maupun kelompok, berikut disajikan contoh surat perjanjian yang dapat digunakan sebagai bahan referensi apabila diperlukan.

Contoh Surat Perjanjian 1
SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG
Yang bertandatangan di bawah ini :
1
Nama
:
Ridwan

Tempat/Tgl. Lahir
:
Bogor, 21 September 1971

No. KTP
:
12308.08747.02090.12198

Pekerjaan
:
Karyawan

Alamat
:
Bojong Gede RT. 01/02, Bogor, Jawa Barat




Selanjutnya disebut pihak ke I (pertama) atau pihak yang berhutang




2
Nama
:
Parjo

Tempat/Tgl. Lahir
:
Nganjuk, 13 Mei 1970

No. KTP
:
782392.920790.28790

Pekerjaan
:
Wiraswasta

Alamat
:
Jl. Alaydrus No. 76, Jakarta Puisat




Selanjutnya disebut pihak ke II (kedua) atau pihak yang memberi berhutang




Isi Perjanjian :
  1. Bahwa pihak ke I (pertama) telah meminjam uang tunai kepada pihak ke II (kedua) sebesar Rp. 250.000.000,- (duaratus limapuluh juta rupiah). Dimana surat perjanjian ini juga merupakan alat bukti peminjaman uang tersebut
  2. Pihak ke I (pertama) memberikan jaminan atas pinjaman uang tersebut berupa sertifikat sebidang tanah seluas 1000m2 yang berlokasi di kawasan Bogor dengan nilai tanah lebih besar daripada nilai uang pinjaman .
  3. Pihak pertama berjanji akan melunasi hutang tersebut dalam waktu 3 (tiga) bulan dengan kompensasi atau bagi hasil sebesar 25.000.000 (duapuluh lima juta rupiah).
  4. Apabila dikemudian hari pihak ke I (pertama) tidak sanggup melunasi hutang dalam rentang waktu yang telah disepakati maka pihak ke II (kedua) mempunyai hak untuk menjual/menggadaikan barang yang dijaminkan tersebut untuk melunasi hutang yang telah diberikan berikut kompensasinya.
Demikian, surat perjanjian ini dibuat dengan sebesarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 6 Desember 2013





Pihak ke I (pertama) yang meminjam

Pihak ke II (kedua) yang meminjamkan



Ridwan

Parjo


Contoh Surat Perjanjian 2
PERJANJIAN KERJASAMA
Pada hari ini, tanggal ___ bulan _______ tahun _____ (__-__-_____), yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama …………………….,
Pekerjaan ………………….,
Umur …………… tahun,
Bertempat tinggal di …………………………….

Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

dan

Nama …………………….,
Pekerjaan ………………….,
Umur …………… tahun,
Bertempat tinggal di …………………………….

Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Bahwa sebelum ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal–hal sebagai berikut:
  1. Bahwa Pihak Pertama adalah selaku INVESTOR yang memiliki modal sebesar Rp. ____________,- (____________ rupiah) untuk selanjutnya disebut sebagai MODAL INVESTASI
  2. Bahwa Pihak Kedua adalah pemilik ________________yang menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama
  3. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama Investasi dalam usaha _________________________, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kedua belah pihak menyatakan sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama ini yang dilaksanakan dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
PASAL I
MAKSUD DAN TUJUAN
Pihak Pertama dalam perjanjian ini memberi DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp. ____________,- (____________ rupiah) dan Pihak Kedua dengan ini telah menerima penyerahan DANA INVESTASI tersebut dari Pihak Pertama serta menyanggupi untuk melaksanakan perputaran DANA INVESTASI tersebut.
PASAL II
RUANG LINGKUP


  1. Dalam pelaksanaan perjanjian ini, Pihak Pertama memberi DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp. ____________,- (____________ rupiah) dan Pihak Kedua dengan ini telah menerima penyerahan DANA INVESTASI tersebut dari Pihak Pertama serta menyanggupi untuk melaksanakan perputaran DANA INVESTASI.
  2. Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk melaksanakan perputaran DANA INVESTASI pada usaha ____________________ setelah ditandatanganinya perjanjian ini.
  3. Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk memberikan keuntungan sebesar Rp. _______,- (____________ rupiah) setiap Rp. ____________,- (____________ rupiah) setiap hari, kecuali Hari Minggu dan Hari Libur Nasional
PASAL III
JANGKA WAKTU KERJASAMA


  1. Perjanjian kerjasama ini dilakukan dan diterima untuk jangka waktu____tahun, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini hingga tanggal ___________ dan dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak untuk jangka waktu yang sama.
  2. Jangka waktu perjanjian berakhir manakala Pihak Pertama menginginkan DANA INVESTASI tersebut diminta kembali untuk keseluruhannya, dengan catatan bahwa Pihak Pertama memberikan pemberitahuan untuk meminta kembali DANA INVESTASI paling lambat 1 (satu) hari sebelum diserahkan kembali oleh Pihak Kedua
PASAL IV
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Dalam Perjanjian Kerjasama ini, Pihak Pertama memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut :
  1. Memberikan DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp. ____________,- (____________ rupiah)
  2. Berhak meminta kembali DANA INVESTASI yang telah diserahkan kepada Pihak Kedua
  3. Menerima hasil keuntungan atas perputaran DANA INVESTASI, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini.
PASAL V
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Dalam Perjanjian Kerjasama Proyek ini, Pihak Kedua memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut :
  1. Menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama sebesar Rp. ____________,- (____________ rupiah)
  2. Memberikan bagian hasil keuntungan kepada Pihak Pertama, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini.
PASAL VI
PEMBAGIAN HASIL


  1. Kedua belah pihak sepakat dan setuju bahwa perjanjian kerjasama ini dilakukan dengan cara pemberian keuntungan yang diperoleh dalam pelaksanaan usaha _________________ sebagaimana Pasal II ayat 3 perjanjian ini.
  2. Bagi hasil yang dimaksud dalam ayat 1 diatas dilakukan dengan memperhitungkan biaya investasi sebagaimana tersebut dalam pasal II ayat 1, dengan perincian sebagai berikut :
    ***rincian pembagian hasil keuntungan***
  3. Bagi hasil yang dimaksud dalam ayat 2 di atas berlaku sampai dengan Pihak Pertama menarik kembali DANA INVESTASI yang telah diserahkan sesuai dengan perhitungan Pasal III ayat 3 perjanjian ini.
PASAL VII
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEUR)


  1. Yang termasuk dalam Force Majeur adalah akibat dari kejadian-kejadian diluar kuasa dan kehendak dari kedua belah pihak diantaranya termasuk tidak terbatas bencana alam, banjir, badai, topan, gempa bumi, kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan, demonstrasi, pemogokan.
  2. Jika dalam pelaksanaan perjanjian ini terhambat ataupun tertunda baik secara keseluruhan ataupun sebagaian yang dikarenakan hal-hal tersebut dalam ayat 1 diatas, maka kedua pihak sepakat untuk membicarakan perjanjian ini apakah akan diteruskan atau dibatalkan.
  3. Apabila perjanjian kerjasama ini dibatalkan sebagamana akibat tersebut dalam ayat 2 diatas, maka para pihak sepakat untuk saling melepaskan pihak lainnya dari segala tuntutan dan/atau ganti kerugian.
PASAL VIII
WANPRESTASI


  1. Dalam hal salah satu pihak telah melanggar kewajibannya yang tercantum dalam salah satu Pasal perjanjian ini, telah cukup bukti dan tanpa perlu dibuktikan lebih lanjut, bahwa pihak yang melanggar tersebut telah melakukan tindakan Wanprestasi
  2. Pihak yang merasa dirugikan atas tindakan Wanprestasi tersebut dalam ayat 1 diatas, berhak meminta ganti kerugian dari pihak yang melakukan wanprestasi tersebut atas sejumlah kerugian yang dideritanya, kecuali dalam hal kerugian tersebut disebabkan karena adanya suatu keadaan memaksa, seperti tercantum dalam Pasal VII.
PASAL IX
PERSELISIHAN


  1. Bilamana dalam pelaksanaan perjanjian Kerjasama ini terdapat perselisihan antara kedua belah pihak baik dalam pelaksanaannya ataupun dalam penafsiran salah satu Pasal dalam perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk sedapat mungkin menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah.
  2. Apabila musyawarah telah dilakukan oleh kedua belah pihak, namun ternyata tidak berhasil mencapai suatu kemufakatan maka Para Pihak sepakat bahwa semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri __________.
PASAL X
ATURAN PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini apabila dikemudian hari dibutuhkan dan dipandang perlu akan ditetapkan tersendiri secara musyawarah dan selanjutnya akan ditetapkan dalam suatu ADDENDUM yang berlaku mengikat bagi kedua belah pihak, yang akan direkatkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

Demikianlah surat perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), untuk masing-masing pihak, yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani.
________, __ ____________ 2012
Pihak Kedua Pihak Pertama,


(……………………………) (……………………………)
Contoh Surat Perjanjian 3
surat perjanjian jual beli rumah
Pada hari ini, kamis, tanggal tujuh bulan agustus tahun dua ribu delapan, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
  1. Syumanjaya, Pegawai swasta, bertempat tinggal di <sesuai KTP, Lengkap-RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kotamadya, Provinsi> , dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Pertama
  2. Bambang Setiabudi, PNS, bertempat tinggal di Jl. Sawah Besar No.1 Rt.05/07, Kelurahan kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Kotamadya Jakarta Pusat, Propinsi DKI Jakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa bangunan dan tanah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No _______________ yang terletak di ,
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut
Pasal 1 Perpindahan Kepemilikan
  1. Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.
  2. Proses perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang timbul dan pihak pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
  3. Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.
Pasal 2 Nilai Jual Bangunan dan Tanah
  1. Rumah dijual seharga Rp 1.200.000.000
  2. Uang muka penjualan rumah adalah sebesar Rp 270.000.000 yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua secara tunai oleh Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini
  3. Pembayaran berikutnya akan dilakukan 2 (dua) bulan dari tanggal penandatangan perjanjian ini untuk kepengurusan KPR oleh Pihak Kedua
  4. Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati
Pasal 3 Keterlambatan Bayar
  1. Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan pembatalan perjanjian jual beli
Pasal 4 Kewajiban-Kewajiban Lain
  1. Pihak Pertama wajib membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai
  2. Pihak Kedua wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran warga setempat
  3. Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal sampai pembayaran dianggap lunas
Pasal 5 Lain-lain
  1. Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
  2. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama
  3. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut
  4. Pihak kedua akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas
  5. Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa kecuali
  6. Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
  7. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
  8. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Demikian perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.



Pihak Pertama
                                       Pihak Kedua


Syumanjaya                                           Bambang Setiabudi       
                                                     
Saksi



1. Saksi Pihak Pertama                            2. Saksi Pihak Kedua
   
Semoga contoh surat perjanjian tersebut bermanfaat. (WS)
Ditulis oleh Unknown, 20.31- Rating: 4.5

Judul : contoh surat perjanjian

Deskripsi : Surat Perjanjian pada umumnya dibuat oleh dua pihak secara bersama, bahkan seringkali melibatkan pihak ketiga sebagai penguat. Hal ini sebag...
keyword :contoh surat perjanjian, contoh, jual beli, perjanjian, surat, surat perjanjian
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Entri Populer
  • status whatsapp lucu
  • status whatsapp keren
  • bc broadcast bbm lucu
  • contoh karangan deskripsi definisi
  • gambar dp bbm lucu keren
  • status bbm keren
  • gambar humor dagelan
  • kumpulan gambar lucu foto lucu
  • cara daftar whatsapp mudah
  • status bbm lucu unik aneh gokil
sitemap | contact | disclaimer

Info Portal Berita © contoh surat perjanjian