Surat Perjanjian pada umumnya dibuat oleh dua pihak secara bersama, bahkan seringkali melibatkan pihak ketiga sebagai penguat. Hal ini sebagai bukti autentik apabila dua orang atau lebih mengadakan suatu ikatan atau perjanjian baik dalam bidang usaha dan
hal-hal lain yang memiliki kemungkinan dapat terjadi perselisihan di
kemudian hari.
Bagi Anda yang ingin membuat surat perjanjian baik untuk perorangan maupun kelompok, berikut disajikan contoh surat
perjanjian yang dapat digunakan sebagai bahan referensi
apabila diperlukan.
Contoh Surat Perjanjian 1
SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG
Yang bertandatangan di bawah ini :
1
|
Nama
|
:
|
Ridwan
|
|
Tempat/Tgl. Lahir
|
:
|
Bogor, 21 September 1971
|
|
No. KTP
|
:
|
12308.08747.02090.12198
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan
|
|
Alamat
|
:
|
Bojong Gede RT. 01/02, Bogor, Jawa Barat
|
|
|
|
|
Selanjutnya disebut pihak ke I (pertama) atau pihak yang berhutang
|
|
|
|
|
2
|
Nama
|
:
|
Parjo
|
|
Tempat/Tgl. Lahir
|
:
|
Nganjuk, 13 Mei 1970
|
|
No. KTP
|
:
|
782392.920790.28790
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Alamat
|
:
|
Jl. Alaydrus No. 76, Jakarta Puisat
|
|
|
|
|
Selanjutnya disebut pihak ke II (kedua) atau pihak yang memberi berhutang
|
|
|
|
|
Isi Perjanjian :
- Bahwa pihak ke I (pertama) telah meminjam uang tunai kepada pihak ke
II (kedua) sebesar Rp. 250.000.000,- (duaratus limapuluh juta rupiah).
Dimana surat perjanjian ini juga merupakan alat bukti peminjaman uang
tersebut
- Pihak ke I (pertama) memberikan jaminan atas pinjaman uang tersebut
berupa sertifikat sebidang tanah seluas 1000m2 yang berlokasi di
kawasan Bogor dengan nilai tanah lebih besar daripada nilai uang
pinjaman .
- Pihak pertama berjanji akan melunasi hutang tersebut dalam waktu 3
(tiga) bulan dengan kompensasi atau bagi hasil sebesar 25.000.000
(duapuluh lima juta rupiah).
- Apabila dikemudian hari pihak ke I (pertama) tidak sanggup melunasi
hutang dalam rentang waktu yang telah disepakati maka pihak ke II
(kedua) mempunyai hak untuk menjual/menggadaikan barang yang dijaminkan
tersebut untuk melunasi hutang yang telah diberikan berikut
kompensasinya.
Demikian, surat perjanjian ini dibuat dengan sebesarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 6 Desember 2013
|
|
|
|
|
|
Pihak ke I (pertama) yang meminjam
|
|
Pihak ke II (kedua) yang meminjamkan
|
|
|
|
Ridwan
|
|
Parjo
|
Contoh Surat Perjanjian 2
PERJANJIAN KERJASAMA
Pada hari ini, tanggal ___ bulan _______ tahun _____ (__-__-_____), yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama …………………….,
Pekerjaan ………………….,
Umur …………… tahun,
Bertempat tinggal di …………………………….
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
dan
Nama …………………….,
Pekerjaan ………………….,
Umur …………… tahun,
Bertempat tinggal di …………………………….
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Bahwa sebelum ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal–hal sebagai berikut:
- Bahwa Pihak Pertama adalah selaku INVESTOR yang memiliki modal
sebesar Rp. ____________,- (____________ rupiah) untuk selanjutnya
disebut sebagai MODAL INVESTASI
- Bahwa Pihak Kedua adalah pemilik ________________yang menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama
- Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju untuk saling mengikatkan
diri dalam suatu perjanjian kerjasama Investasi dalam usaha
_________________________, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kedua belah pihak
menyatakan sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama ini
yang dilaksanakan dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
PASAL I
MAKSUD DAN TUJUAN
Pihak
Pertama dalam perjanjian ini memberi DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua
sebesar Rp. ____________,- (____________ rupiah) dan Pihak Kedua dengan
ini telah menerima penyerahan DANA INVESTASI tersebut dari Pihak Pertama
serta menyanggupi untuk melaksanakan perputaran DANA INVESTASI
tersebut.
PASAL II
RUANG LINGKUP
- Dalam pelaksanaan perjanjian ini, Pihak Pertama memberi DANA
INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp. ____________,- (____________
rupiah) dan Pihak Kedua dengan ini telah menerima penyerahan DANA
INVESTASI tersebut dari Pihak Pertama serta menyanggupi untuk
melaksanakan perputaran DANA INVESTASI.
- Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk
melaksanakan perputaran DANA INVESTASI pada usaha ____________________
setelah ditandatanganinya perjanjian ini.
- Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk
memberikan keuntungan sebesar Rp. _______,- (____________ rupiah) setiap
Rp. ____________,- (____________ rupiah) setiap hari, kecuali Hari
Minggu dan Hari Libur Nasional
PASAL III
JANGKA WAKTU KERJASAMA
- Perjanjian kerjasama ini dilakukan dan diterima untuk jangka
waktu____tahun, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian
kerjasama ini hingga tanggal ___________ dan dapat diperpanjang dengan
persetujuan kedua belah pihak untuk jangka waktu yang sama.
- Jangka waktu perjanjian berakhir manakala Pihak Pertama menginginkan
DANA INVESTASI tersebut diminta kembali untuk keseluruhannya, dengan
catatan bahwa Pihak Pertama memberikan pemberitahuan untuk meminta
kembali DANA INVESTASI paling lambat 1 (satu) hari sebelum diserahkan
kembali oleh Pihak Kedua
PASAL IV
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Dalam Perjanjian Kerjasama ini, Pihak Pertama memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut :
- Memberikan DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp. ____________,- (____________ rupiah)
- Berhak meminta kembali DANA INVESTASI yang telah diserahkan kepada Pihak Kedua
- Menerima hasil keuntungan atas perputaran DANA INVESTASI, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini.
PASAL V
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Dalam Perjanjian Kerjasama Proyek ini, Pihak Kedua memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut :
- Menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama sebesar Rp. ____________,- (____________ rupiah)
- Memberikan bagian hasil keuntungan kepada Pihak Pertama, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini.
PASAL VI
PEMBAGIAN HASIL
- Kedua belah pihak sepakat dan setuju bahwa perjanjian kerjasama
ini dilakukan dengan cara pemberian keuntungan yang diperoleh dalam
pelaksanaan usaha _________________ sebagaimana Pasal II ayat 3
perjanjian ini.
- Bagi hasil yang dimaksud dalam ayat 1 diatas dilakukan dengan
memperhitungkan biaya investasi sebagaimana tersebut dalam pasal II ayat
1, dengan perincian sebagai berikut :
***rincian pembagian hasil keuntungan***
- Bagi hasil yang dimaksud dalam ayat 2 di atas berlaku sampai dengan
Pihak Pertama menarik kembali DANA INVESTASI yang telah diserahkan
sesuai dengan perhitungan Pasal III ayat 3 perjanjian ini.
PASAL VII
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEUR)
- Yang termasuk dalam Force Majeur adalah akibat dari
kejadian-kejadian diluar kuasa dan kehendak dari kedua belah pihak
diantaranya termasuk tidak terbatas bencana alam, banjir, badai, topan,
gempa bumi, kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan, demonstrasi,
pemogokan.
- Jika dalam pelaksanaan perjanjian ini terhambat ataupun tertunda
baik secara keseluruhan ataupun sebagaian yang dikarenakan hal-hal
tersebut dalam ayat 1 diatas, maka kedua pihak sepakat untuk
membicarakan perjanjian ini apakah akan diteruskan atau dibatalkan.
- Apabila perjanjian kerjasama ini dibatalkan sebagamana akibat
tersebut dalam ayat 2 diatas, maka para pihak sepakat untuk saling
melepaskan pihak lainnya dari segala tuntutan dan/atau ganti kerugian.
PASAL VIII
WANPRESTASI
- Dalam hal salah satu pihak telah melanggar kewajibannya yang
tercantum dalam salah satu Pasal perjanjian ini, telah cukup bukti dan
tanpa perlu dibuktikan lebih lanjut, bahwa pihak yang melanggar tersebut
telah melakukan tindakan Wanprestasi
- Pihak yang merasa dirugikan atas tindakan Wanprestasi tersebut dalam
ayat 1 diatas, berhak meminta ganti kerugian dari pihak yang melakukan
wanprestasi tersebut atas sejumlah kerugian yang dideritanya, kecuali
dalam hal kerugian tersebut disebabkan karena adanya suatu keadaan
memaksa, seperti tercantum dalam Pasal VII.
PASAL IX
PERSELISIHAN
- Bilamana dalam pelaksanaan perjanjian Kerjasama ini terdapat
perselisihan antara kedua belah pihak baik dalam pelaksanaannya ataupun
dalam penafsiran salah satu Pasal dalam perjanjian ini, maka kedua belah
pihak sepakat untuk sedapat mungkin menyelesaikan perselisihan tersebut
dengan cara musyawarah.
- Apabila musyawarah telah dilakukan oleh kedua belah pihak, namun
ternyata tidak berhasil mencapai suatu kemufakatan maka Para Pihak
sepakat bahwa semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan
diselesaikan pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri __________.
PASAL X
ATURAN PENUTUP
Hal-hal
yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini apabila
dikemudian hari dibutuhkan dan dipandang perlu akan ditetapkan
tersendiri secara musyawarah dan selanjutnya akan ditetapkan dalam suatu
ADDENDUM yang berlaku mengikat bagi kedua belah pihak, yang akan
direkatkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian
ini.
Demikianlah surat perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua),
untuk masing-masing pihak, yang ditandatangani di atas kertas
bermaterai cukup, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama
dan berlaku sejak ditandatangani.
________, __ ____________ 2012
Pihak Kedua Pihak Pertama,
(……………………………) (……………………………)
Contoh Surat Perjanjian 3
surat perjanjian jual beli rumah
Pada hari ini, kamis, tanggal tujuh bulan agustus tahun dua ribu delapan, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
- Syumanjaya, Pegawai swasta, bertempat tinggal di <sesuai KTP, Lengkap-RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kotamadya, Provinsi> , dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Pertama
- Bambang Setiabudi, PNS, bertempat tinggal di
Jl. Sawah Besar No.1 Rt.05/07, Kelurahan kebon Kelapa, Kecamatan
Gambir, Kotamadya Jakarta Pusat, Propinsi DKI Jakarta, dalam hal ini
bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut
sebagai Pihak Kedua
Kedua
belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada
Pihak Kedua berupa bangunan dan tanah yang berdiri diatas Sertifikat Hak
Milik No _______________ yang terletak di ,
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut
Pasal 1 Perpindahan Kepemilikan
- Perjanjian
jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya
perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status
kepemilikannya kepada pihak kedua.
- Proses
perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut
tanggungan yang timbul dan pihak pertama hanya akan membantu
kelancaran kepengurusan saja.
- Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.
Pasal 2 Nilai Jual Bangunan dan Tanah
- Rumah dijual seharga Rp 1.200.000.000
- Uang
muka penjualan rumah adalah sebesar Rp 270.000.000 yang harus
sudah dibayar oleh Pihak Kedua secara tunai oleh Pihak Pertama pada saat
ditandatanganinya perjanjian ini
- Pembayaran
berikutnya akan dilakukan 2 (dua) bulan dari tanggal penandatangan
perjanjian ini untuk kepengurusan KPR oleh Pihak Kedua
- Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati
Pasal 3 Keterlambatan Bayar
- Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan pembatalan perjanjian jual beli
Pasal 4 Kewajiban-Kewajiban Lain
- Pihak Pertama wajib membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai
- Pihak Kedua wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran warga setempat
- Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan
sebagai rumah tinggal sampai pembayaran dianggap lunas
Pasal 5 Lain-lain
- Pihak
Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah
yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut
harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi
milik Pihak Pertama
- Perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama
- Pihak
Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini
berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau
gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah
dan rumah tersebut
- Pihak kedua akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas
- Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa kecuali
- Segala
ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur
selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
- Apabila
terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua
belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
- Apabila
penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah
pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Demikian
perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua
belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah
pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing
mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Syumanjaya Bambang Setiabudi
Saksi
1. Saksi Pihak Pertama 2. Saksi Pihak Kedua
Semoga contoh surat perjanjian tersebut bermanfaat. (WS)